Ilustrasi Foto Nota Transaksi |
Lintas Nusantara - Pamekasan kini di hebohkan oleh Karyawan Toko Cemerlang yang berkoalisi bersama Oknum perangkat Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dalam penagihan hutang pada (22/10/2023).
Oknum Yang mengatas namakan Kepala Dusun (Pamong) Kebun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan berinisial RB, Kini di laporkan oleh warganya sendiri IN, lantaran membeberkan tagihan hutang yang di kirim ke kerabat istri IN yang menurutnya itu bukan tagihan hutangnya melainkan IN hanya Penerima dalam foto Nota yang di lampiri KTP tersebut.
Menurut IN, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait hutang tersebut, tiba – tiba pihak Toko cemerlang menagih Kepadanya lewat Karyawan toko yang berinisial DV dengan menyebar Foto Nota yang di lampiri KTP IN kepada beberapa kerabat istrinya serta Oknum yang mengaku Kepala Dusun (Pamong) Kebun Desa Trasak.
IN membenarkan transaksi di Nota Pembelian Sepatu Spotec seharga Rp. 5.438.200,- yang sudah di DP Rp.2.500.000,- dan sisanya Rp.2.938.200,- yang merupakan transaksi rekannya dengan Pihak Cemerlang dan IN hanya menjemput dan KTP nya di foto dalam transaksi tersebut.
“ memang benar adanya yang tertera dalam nota tersebut, tapi saya hanya penerima yang mana transaksinya sudah di selesaikan pihak toko bersama rekan saya, saya merasa kesal karena data pribadi saya di sebarkan seperti itu tanpa izin saya, serta Oknum yang mengatas namakan Kepala Dusun (Pamong) Kebun Desa Trasak melalui Voice WA menjelaskan bahwa saya menghilang setelah membawa sepatu, serta katanya Pihak toko akan menggruduk ke rumah saya, padahal setelah saya tanyakan pada DV itu semua karangan RB, saya tidak mengatakan seperti itu"melalui Voice WA. Ujar IN
Dengan kejadian tersebut kini IN menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Dikutip dari halaman Halaman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 67 ayat (2) UU PDP) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik.
0 Komentar