Lintas Nusantara - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang untuk memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam rangka sengketa hasil Pilpres 2024. Tim dari AMIN mengumumkan bahwa mereka membawa total 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.
Sidang ini berlangsung di ruang sidang MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Senin (1/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, yaitu Suhartoyo.
Selain Ketua MK, tujuh hakim konstitusi lainnya juga turut serta dalam menjalankan sidang ini, di antaranya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Sidang dimulai dengan melakukan pengucapan sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan. Beberapa saksi yang dihadirkan oleh Timnas AMIN antara lain:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muh Fauzi
3. Anies Priyo Ashari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Ahmad Huseiri
7. Mei Suci Rahayu
8. Surtono
9. Dr Arif Parta Widjaya
10. Amrin Harun (melalui zoom)
11. Admin Arman
Kemudian terdapat 7 ahli tang dihadirkan oleh Timnas Amin, antara lain:
1. Bambang Eka
2. Faisal Basri
3. Prof Ridwan
4. Fritz Adrison
5. Yudi Prayudi
6. Prof. Johan
7. Antoni Budiwan
"Demi Allah, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya," ucap para ahli.
0 Komentar