Lintas Nusantara - Penetapan hari raya Idulfitri, yang merupakan momen penting bagi umat Islam, akan dilakukan melalui Sidang Isbat pada tanggal 9 April 2024. Sidang tersebut akan bertepatan dengan hari ke-29 bulan Ramadan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menjelaskan bahwa Sidang Isbat adalah proses formal sesuai dengan undang-undang. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Meskipun posisi hilal sudah diketahui oleh banyak orang, Sidang Isbat tetap diperlukan karena merupakan forum formal untuk penetapan serta sebagai wadah silaturahmi dan literasi.
Sidang Isbat akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, DPR, serta organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah.
Acara sidang akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, diprediksikan bahwa ijtimak, atau konjungsi, akan terjadi pada tanggal 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M sekitar pukul 01.20 WIB.
Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia saat matahari terbenam diperkirakan berada antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84', dengan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.
Kamaruddin menjelaskan bahwa posisi hilal tersebut telah memenuhi kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal di berbagai provinsi. Tim akan diterjunkan ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk melaporkan apakah hilal terlihat atau tidak.
Hasil hisab dan pemantauan hilal tersebut akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat. Keputusan mengenai hari raya Idulfitri akan diumumkan melalui konferensi pers setelah sidang.
0 Komentar