Lintas Nusantara - Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali karena tidak memiliki visa haji resmi.
Mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda tetapi hanya memiliki visa umrah. Aziz Hegemur, Kepala Seksi Sektor Bir Ali, menyatakan bahwa bus yang membawa mereka masuk ke Bir Ali tanpa dokumen haji yang sah, sehingga mereka dibawa ke kantor polisi setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Petugas haji curiga karena tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia pada waktu itu.
Setelah diperiksa, mereka hanya memiliki visa umrah meskipun mengaku sebagai jemaah haji furoda, yang biasanya tidak perlu mengantre untuk berangkat haji karena dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemeriksaan di checkpoint Bir Ali, yang dilakukan oleh pihak Masyariq, bertujuan memastikan bahwa hanya jemaah dengan dokumen lengkap yang dapat melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Karena 24 WNI tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen haji, mereka dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan bagi jemaah yang menuju Makkah.
Ia mengimbau warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa haji resmi, mengingat risikonya yang sangat besar, termasuk denda hingga 10 ribu riyal (sekitar Rp 42 juta), penahanan sementara, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun.
0 Komentar