News

20/recent/ticker-posts

Gaji Karyawan Swasta dan PNS Akan Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera | Lintas Nusantara

Gaji Karyawan Swasta dan PNS Akan Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera | Lintas Nusantara
Lintas Nusantara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong setiap bulan untuk dimasukkan ke dalam dana Tapera.

Ketentuan Umum Tapera
Menurut Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera mencakup pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum, berusia setidaknya 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, termasuk calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran Simpanan Tapera
Dana Tapera yang dipotong setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, pembagian kontribusi adalah 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara, pekerja mandiri menanggung keseluruhan simpanan sendiri.

Pasal 20 PP ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya oleh pemberi kerja.

Gaji Karyawan Swasta dan PNS Akan Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera | Lintas NusantaraApa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi peserta. Menurut informasi dari situs tapera.go.id, pengelolaan dana Tapera mencakup pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana.
  • Pengerahan Dana Tapera: Mengumpulkan simpanan peserta.
  • Pemupukan Dana Tapera: Memberikan nilai tambah pada dana Tapera melalui investasi.
  • Pemanfaatan Dana Tapera: Membiayai peserta untuk memiliki rumah pertama.

Manfaat Tapera
Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap orang akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Peserta Tapera berhak mendapatkan:
  • Pemanfaatan dana Tapera
  • Nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
  • Pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
  • Informasi mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
  • Informasi penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
  • Informasi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya

Sumber Dana Tapera
Dana Tapera berasal dari:
  • Hasil penghimpunan simpanan peserta
  • Hasil pemupukan simpanan peserta
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) dari Bapertarum-PNS
  • Dana wakaf
  • Dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yaitu:
  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat dapat lebih mudah terpenuhi melalui skema Tapera.

Posting Komentar

0 Komentar