News

20/recent/ticker-posts

Penggantian Nomor SIM dengan NIK KTP Mulai 2024, Bagaimana dengan Sim Lama? | Lintas Nusantara

Penggantian Nomor SIM dengan NIK KTP Mulai 2024, Bagaimana dengan Sim Lama? | Lintas Nusantara

Lintas Nusantara - Penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini mulai di persiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengumumkan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2024. 

Mengenai SIM lama, Brigjen Yusri menyatakan bahwa Polri akan mulai melakukan sosialisasi tentang penggantian nomor SIM menjadi NIK pada Juli 2024. "Sosialisasi akan dimulai pada 1 Juli 2024. 

Perubahan nomor SIM akan disesuaikan dengan masa aktif SIM. Saat perpanjangan dilakukan, nomor SIM akan otomatis berubah," jelasnya.

Menurut laporan dari Antara, Brigjen Yusri menambahkan bahwa penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah proses pendataan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang masih memiliki SIM lama untuk tidak terburu-buru menggantinya. "SIM lama tetap dapat digunakan hingga lima tahun ke depan. Perubahan akan dilakukan saat perpanjangan SIM. Kami memberikan kemudahan, bukan mengubah secara langsung," tambahnya.

Brigjen Yusri menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Polri untuk mendukung program satu data. "Penggunaan NIK ini mendukung konsep single data. 

Dengan demikian, ketika masyarakat mencari NIK, semua data akan terlihat, termasuk KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lainnya. Dengan satu data, segalanya menjadi lebih mudah," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Di masa depan, pembuatan SIM akan dilakukan secara tersentralisasi untuk memastikan masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian. Brigjen Yusri berharap dengan adanya sentralisasi ini, anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan hanya dengan foto akan hilang. 

Jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, dokumen ini tidak akan bisa dicetak jika peserta gagal dalam salah satu ujian, baik itu ujian teori maupun praktik.

"Jika pembuatan SIM tidak melalui ujian teori dan praktik, Korlantas akan mengetahuinya melalui command center, dan SIM tersebut tidak akan bisa dicetak. Inilah yang disebut sentralisasi," ungkapnya. 

"Di tempat ujian, ujian teori sekarang berbentuk animasi dan menggunakan pengenalan wajah (face recognition). Tidak ada lagi yang bisa mengikuti ujian hanya dengan kehadiran polisi. Semua menggunakan face recognition," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar