News

20/recent/ticker-posts

Polsek Banyumanik Semarang Ringkus Pencuri Celana Dalam Wanita

Polsek Banyumanik Semarang Ringkus Pencuri Celana Dalam Wanita
Lintas Nusantara - Seorang pemuda berusia 31 tahun dengan inisial J telah ditangkap oleh polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus pencurian celana dalam wanita. Pemuda tersebut tertangkap basah oleh warga ketika sedang mencuri celana dalam di sebuah tempat kos di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyumanik, Kompol Ali Santoso, pemuda itu diamankan oleh warga pada dini hari Sabtu (4/5/2024). "Pelaku ditangkap oleh warga setelah kedapatan mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos," ujarnya.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pemuda tersebut yang terletak di wilayah Banyumanik. Menurut Kapolsek, di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 675 celana dalam yang diduga hasil curian.

Kapolsek menjelaskan bahwa pemuda tersebut sehari-hari berprofesi sebagai pedagang siomai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian celana dalam sejak tahun 2022 dan menyimpan barang hasil curiannya di rumah kontrakan tersebut.

Modus operandi pemuda tersebut adalah mencuri celana dalam dari penghuni tempat kos. Kapolsek menyebutkan bahwa pemuda tersebut secara sembarangan memilih tempat kos sebagai sasaran. "Tempat kos yang menjadi target pelaku ini biasanya berada di daerah tempat dia berjualan siomai," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku mengakui pernah mencuri hingga 15 celana dalam dalam satu aksinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemuda tersebut melakukan pencurian celana dalam wanita sebagai pelampiasan dari hasrat seksualnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sesuai dengan pernyataan Kapolsek. Namun, penyidik akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Posting Komentar

0 Komentar