News

20/recent/ticker-posts

Mahfud MD Komentari Wacana Denda Damai Koruptor, Habiburokhman: Dia Orang Gagal Gak Usah di Dengar

Mahfud MD Komentari Wacana Denda Damai Koruptor, Habiburokhman: Dia Orang Gagal Gak Usah di Dengar
Lintas Nusantara - Jakarta |
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan tegas terhadap komentar mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait wacana denda damai untuk koruptor. Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud tidak perlu diperdengarkan dan malah menyebutnya sebagai "orang gagal" dalam menjalankan tugas sebagai Menkopolhukam.

Wacana mengenai denda damai untuk koruptor pertama kali disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap ide Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat, dengan tujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam sebuah konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024), Habiburokhman menilai bahwa komentar Mahfud MD tidak relevan dengan konteks pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo. "Kalau Pak Mahfud orang gagal, nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman, mengkritik kinerja Mahfud selama menjabat sebagai Menkopolhukam.

Habiburokhman menganggap pernyataan Prabowo tentang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat adalah sebuah pernyataan umum yang disampaikan oleh seorang kepala negara. Oleh karena itu, ia menilai komentar Mahfud MD yang mengusulkan solusi prosedural tidak tepat. "Itu kan pernyataan umum seorang kepala negara, nggak bisa dijawab dengan solusi prosedural ala Mahfud MD," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa wacana denda damai yang disampaikan oleh Supratman Andi Agtas seharusnya dipahami dalam konteks untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan untuk mengabaikan hukum. "Nggak mungkin Pak Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bisa memahami dan menindaklanjuti arahan tersebut dengan bijak. Ia mengingatkan agar Mahfud tidak menghasut publik dengan menganggap pernyataan Prabowo sebagai ajakan untuk melanggar hukum. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," tegasnya.

Sementara itu, meskipun perdebatan mengenai wacana denda damai ini semakin hangat, Habiburokhman menilai bahwa fokus utama harus tetap pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi, dan bukan pada perdebatan prosedural yang tidak produktif.

Posting Komentar

0 Komentar