News

20/recent/ticker-posts

Pemerintah Segera Rinci Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12% Mulai Januari 2024

Pemerintah Segera Rinci Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12% Mulai Januari 2024
Lintas Nusantara - Pemerintah akan segera merinci daftar barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12%, yang berlaku mulai Januari 2024. 

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun daftar barang-barang yang termasuk dalam kategori tersebut.

dikutip dari CNBC, "Presiden sudah menyampaikan, dan teknisnya akan diatur oleh Menteri Keuangan," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Susiwijono menjelaskan, dengan adanya rincian tersebut, sejumlah barang akan dikecualikan dari pengenaan PPN 12%. 

Hal ini menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

Menurut Susiwijono, pengecualian terhadap barang-barang tertentu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ia menambahkan bahwa selama ini sudah ada regulasi mengenai pengecualian barang dari PPN, sebagaimana tertuang dalam PP 49/2022.

"Jadi pengecualian itu nantinya akan diatur dalam level PP, seperti yang sudah ada sebelumnya. Intinya, Presiden meminta Menteri Keuangan untuk menyusun aturan terkait pengecualian tersebut," tambah Susiwijono.

Kebijakan PPN 12% untuk barang mewah pertama kali terungkap dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dengan beberapa pimpinan DPR. Di antaranya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya yang serba mewah akan dikenakan PPN 12%," jelas Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, untuk barang-barang lain, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat, pemerintah memastikan akan tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. "Barang-barang pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat langsung akan tetap dikenakan tarif PPN yang sekarang, yaitu 11%," tambahnya. 

Pengenaan PPN 12% untuk barang mewah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah di kalangan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar