Lintas Nusantara- Batu Malang | Seorang ibu muda berusia 25 tahun di Kota Batu, Jawa Timur, harus mendekam di penjara setelah keinginannya untuk mengadopsi anak berujung pada pelanggaran hukum.
Siti (nama samaran), yang telah menikah selama lima tahun namun belum dikaruniai anak, dinyatakan bersalah karena mengadopsi anak secara ilegal.
Siti memutuskan untuk mengadopsi seorang anak karena dorongan rasa iba dan keinginan besar untuk menjadi seorang ibu.
Ia berkomunikasi dengan seorang perempuan yang menawarkan anak untuk diadopsi. Tanpa melalui jalur resmi atau memastikan latar belakang anak tersebut, Siti membawa anak itu ke rumahnya dan merawatnya selama beberapa bulan.
Namun, masalah muncul ketika ayah kandung anak tersebut mengetahui keberadaan anaknya dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Siti kemudian ditangkap dan dijerat Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan anak di bawah umur.
Pengadilan memutuskan bahwa Siti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.
Kepala Kepolisian Kota Batu memberikan pernyataan terkait kasus ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam proses adopsi anak.
Jangan sampai niat baik untuk memiliki anak dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, karena itu bisa berujung pada konsekuensi yang berat," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi prosedur hukum dalam adopsi anak.
Meski keinginan memiliki anak adalah hal yang wajar, tindakan yang tidak sesuai aturan dapat membawa masalah hukum yang serius.
Proses adopsi anak di Indonesia diatur dengan ketat untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan keselamatan mereka.
Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
0 Komentar