Lintas Nusantara - | PAMEKASAN Fahti Fauzi di dampingi kuasa hukumnya Slamet Arifin dan rekan Jakarta Pusat, melaporkan dugaan tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Rahmad Zaidar, seorang yang mengklaim menerima perintah untuk mengerjakan proyek irigasi di Jalan Sersan Mesrul, Gladak Anyar, Pamekasan. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, (01/01/2025).
Sebelumnya, Fahti melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan dua surat somasi kepada Rahmad Zaidar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, yang merupakan nahkoda proyek yang kini di pindah ke tempat lain usai terjadinya cekcok.
Surat somasi tersebut berisi keluhan terkait kerusakan yang terjadi pada tiga pondasi rumah warga akibat aktivitas proyek irigasi tersebut.
Namun, dengan adanya dua kali somasi oleh saudara Fahti melalui kuasa hukumnya belum mendapatkan titik terang, Perundingan yang dilakukan pun tidak membuahkan hasil lantaran menurut keterangan Fahti pihak Kontraktor dan Kepala Dinas PUPR mengkerutkan dahi serta menegangkan urat leher dengan wacana adu data dan adu argumen.
sehingga Pada (31/12/2024), Fahti memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/305/XII/2024/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR. yang di benarkan oleh Ipda Darmaji Kanit III Tipidter Polres Pamekasan yang mana akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dinas PUPR Amin Jabir menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut, serta terkait pemindahan proyek ke tempat lain pihaknya membenarkan karena masih pada ruas jalan yang sama.
dalam penyampaian kuasa hukum Fahti, dugaan pengrusakan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170.
Dengan kejadian tersebut, Fahti mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 juta. Selain itu, Fahti menyoroti bahwa Rahmad Zaidar, yang mengaku bertindak atas perintah Dinas PUPR, tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan yang menyebabkan kerusakan pada pondasi rumahnya.
0 Komentar