Lintas Nusantara - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Penjualan elpiji bersubsidi ini hanya diperbolehkan melalui sub-penyalur resmi PT Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan tercatat dengan akurat.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pertamina telah menambah jumlah sub-penyalur di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2022, telah dibentuk lebih dari 20.000 sub-penyalur. Dengan adanya sub-penyalur ini, masyarakat diharapkan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari penyalur resmi, sehingga mengurangi peran pengecer dalam distribusi elpiji bersubsidi.
Selain itu, pemerintah juga berencana menjadikan warung-warung kecil sebagai penyalur resmi elpiji 3 kg. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat terhadap elpiji bersubsidi dan memastikan distribusinya lebih merata.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg hanya melalui sub-penyalur resmi Pertamina. Hal ini penting untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan dalam distribusinya. (ai)
0 Komentar